2. Menindaklanjuti butir 1 (satu) diatas, dengan ini disampaikan bahwa format lampiran Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang untuk kapal yang mengikuti aturan konvensi SOLAS mengikuti format terlampir. 3. Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya. Ditetapkan d i : J a k a r t a pada tanggal: $ fa^z^- 2016 Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan AIS (Automatic Identification System) pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. b. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diberikan, jika kapal telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. C. Sertifikat Keselamatan Radio Sertifikat ini berlaku untuk kapal barang yang dilengkapi dengan radio telegraphy. MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL I. Sertifikat Keselamatan Telegrap/Telapon Radio Kapal Barang yaitu maksudnya : Stasiun telegrap radio harus ditempatkan pada setiap kapal penumpang (dari semua ukuran) dan kapal barang yang berukuran isi kotor 1.600 RT atau lebih. Stasiun telepon radio harus ditempatkan pada kapal-kapal barang yang berukuran isi Sebagai informasi, sertifikat Keselamatan kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan. Jangka waktu sertifikat keselamatan kapal: Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diberikan dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang diberikan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam keadaan tertentu, sertifikat Keselamatan Kapal dapat diberikan kurang dari jangka waktu. fCe8hHr.

sertifikat keselamatan radio kapal barang